Kenapa kita harus tau aliran dana kampanye?
Transparency International Indonesia (TII) melakukan pemantauan terhadap dana kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 berbasis data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari publikasi atau layanan informasi Komisi Pemilihan Umum.
Pemantauan mendalam dilakukan terbatas pada:
Data legislatif
Pemilihan Anggota DPR (legislatif nasional)
Pemantauan terhadap dana kampanye 580 calon anggota DPR terpilih yang berasal dari 8 partai politik dan 84 daerah pemilihan. Data dana kampanye diperoleh dari informasi penerimaan dan pengeluaran harian atas nama masing-masing calon yang diumumkan oleh KPU melalui kanal infopemilu.kpu.go.id.
Periode pengambilan data berlangsung hingga Juni 2025.
Data Gubernur
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (kepala daerah tingkat provinsi)
Pemantauan terhadap dana kampanye keseluruhan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (berjumlah 103 pasangan calon) yang berkompetisi di 37 provinsi di Indonesia. Data dana kampanye diperoleh dari laporan-laporan yang dipublikasi melalui kanal infopemilu.kpu.go.id atau diberikan sebagai tanggapan resmi atas permohonan informasi kepada KPU, meliputi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Periode pengambilan data berlangsung hingga Januari 2025.
Pemantauan terhadap dana kampanye calon anggota DPR terpilih dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mengacu pada pengumuman perdana hasil pemilu dan pilkada oleh KPU.
Dengan demikian perubahan akibat putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara perselisihan hasil pemilu/pilkada, pemungutan suara ulang, penggantian pasca pengumuman KPU oleh partai politik, atau perubahan karena alasan lainnya, tidak tercakup dalam pemantauan ini.
Analisis pertama-tama dilakukan secara kuantitatif dalam rangka mengidentifikasi pola-pola atau kecenderungan dalam pendanaan kampanye yang dilaporkan, seperti:
Rata-rata penerimaan dan pengeluaran calon dan pasangan calon
Perbandingan penerimaan dan pengeluaran berdasarkan kriteria spesifik seperti gender, status keterpilihan, dan nomor urut;
Perbandingan pengeluaran terhadap batas pengeluaran yang ditetapkan
Analisis kuantitatif kemudian juga diikuti dengan analisis kualitatif dalam rangka menggambarkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pendanaan kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.